Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari, mempertanyakan langkah Gubernur Anies Baswedan yang menghapus rute Light Rapid Transit (LRT) Velodrome Rawamangun-Dukuh Atas.
Menurut Eneng, rute LRT sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek tahun 2018-2029.
Dalam Perpres nomor 56 tahun 2018, proyek LRT Jakarta masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kami minta Pemprov DKI jangan menjegal Proyek Strategis Nasional yang telah digariskan oleh Presiden Jokowi," kata Eneng dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/11/2020).
Menghapus rute Velodrome-Dukuh Atas, kata Eneng, berarti mengacak-acak rute yang telah ditetapkan Presiden Jokowi dan bisa mematikan proyek ini.
Menurut Eneng, penghapusan itu disampaikan dalam pemaparan Dinas Perhubungan pada 22 Oktober 2020. Gubernur Anies, kata dia, juga sudah mengirimkan surat perubahan rute ke Kementerian Perhubungan pada 17 September 2020.
Baca Juga
Eneng beralasan, rute Velodrome-Dukuh Atas adalah rute prioritas yang memiliki potensi penumpang yang sangat besar dan terintegrasi dengan MRT, KRL Jabodetabek, dan Kereta Bandara.
Adapun rencana pembangunan LRT fase II telah muncul sejak 2018 silam. Dalam acara konsultasi publik pada 6 Juni 2018, Sandiaga Uno yang kala itu masih menjabat wakil gubernur menyebut PT Jakpro akan membangun rute LRT Velodrome-Dukuh Atas-Tanah Abang selesai Asian Games.
“Namun hingga kini pembangunannya tak kunjung dimulai karena tidak ada kucuran dana dari Pemprov DKI ke PT Jakpro,” kata Eneng.
Eneng pun mendesak agar Anies tak menghapus rute Velodrome-Dukuh Atas. Menurut dia, rute tersebut sangat dibutuhkan oleh warga di kawasan Timur dan Utara Jakarta.
Ia mengatakan Pemprov DKI dapat membiayai pembangunan LRT lewat pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) jika anggaran yang dimiliki tak cukup.
“Tidak ada larangan untuk membiayai proyek LRT pakai pinjaman PEN,” ucap dia.