Bisnis.com, JAKARTA — Peneliti politik anggaran dari Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mencatat anggaran pengelolaan SMART APBD DKI Jakarta meningkat hingga 311 persen pada Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2021 menjadi Rp10,12 miliar.
Pasalnya, dalam APBD Perubahan 2020 dan APBD 2019, anggaran untuk pengelolaan SMART APBD DKI Jakarta masing-masing sebesar Rp2,47 dan Rp1,53 miliar.
“Namun, hingga saat ini SMART APBD belum menayangkan data dan informasi APBD 2020 maupun perubahannya, terutama menyangkut data rincian anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 dan data realisasinya,” kata Roy melalui keterangan tertulis pada Senin (9/11/2020).
Menurut Roy, sistem e-budgeting era mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok lebih pintar ketimbang SMART APBD bikinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ini. Lantaran, dia membeberkan, dalam SMART APBD data yang baru diunggah adalah data Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2021. Malahan, data yang disajikan hanya sampai level kegiatan tidak ada data komponennya.
“Sulit ditracking karena tidak ada kolom pencarian. Data APBD Perubahan 2020 tidak ada dan harus login untuk masuk,” tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah sistem penganggaran elektronik (E-Budgeting) yang digunakan untuk menyusun anggaran dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta menjadi SMART APBD.
Baca Juga
Menurutnya, sistem e-budgeting yang dibuat oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah digital, tetapi tidak smart (pintar).
"Ini salahnya sistem karena mengandalkan manusia. Apakah sistem ini baru tahun ini? Tidak. Berati mengandalkan manusia selama ini bukan? Selama bertahun tahun mengandalkan manusia," katanya di Balai Kota DKI, Rabu (30/10/2019).
Seperti diketahui, e-budgeting direncanakan sejak zaman Jokowi menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2013, lewat Peraturan Gubernur (Pergub) No 145 tahun 2013.
Sistem dijalankan ketika Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI dan melakukan pembahasan APBD DKI 2015. Pergub tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Kala itu, Ahok sempat berseteru dengan anggota DPRD DKI terkait adanya anggaran tidak jelas atau "siluman". Pasalnya, dua versi APBD-P DKI 2014 sehingga memunculkan kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) senilai Rp120 miliar.