Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ternyata Pemprov DKI Tak Bisa Tindak Kerumunan di Acara Rizieq Shihab

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menjelaskan penindakan atas pelanggar protokol kesehatan hanya bisa dilakukan bila memiliki peraturan daerah.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Massa dari berbagai organisasi Islam menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab dengan diiringi lantunan salawat./Antararnrn
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Massa dari berbagai organisasi Islam menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab dengan diiringi lantunan salawat./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 seperti yang terjadi di seremoni Rizieq Shihab.

Hal itu ditegaskan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, Selasa (17/11/2020). Menurutnya, hal itu tak bisa dilakukan bila pemda belum memiliki peraturan daerah.

Saat ini, Peraturan Daerah DKI tentang Penanggulangan Covid-19 belum diberi nomor. "Pemerintah DKI tidak bisa apa-apa karena tidak ada perdanya. Jadi ya seperti kemarin, tidak bisa ditindak," kata Agus.

Perda soal penanggulangan Covid-19 telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada 19 Oktober 2020. Namun, aturan itu tak kunjung rampung karena menunggu penomoran.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, perda ini tidak menghilangkan regulasi penanganan Covid-19 yang telah ada.

Pemerintah Jawa Barat dan Kabupaten Bogor juga tidak memiliki perda penanganan Covid-19, sehingga tidak bisa menindak pelanggaran. Menurut Agus, baru pemerintah Jawa Timur yang mempunyai dasar hukum berupa perda itu.

Untuk itu, pemerintah dapat beralas hukum pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah daerah pun, kata Agus, tak bisa menegakkan UU ini. "Ada sanksinya tapi lebih banyak ke pidana yang seharusnya pakai perda, karena beda-beda daerah."

Perhelatan akad nikah putri Rizieq Shihab sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) berbuntut panjang. Polisi memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis juga mencopot Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi Novianto lantaran tidak melaksanakan perintah tentang pengamanan protokol kesehatan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper