Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 seperti yang terjadi di seremoni Rizieq Shihab.
Hal itu ditegaskan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, Selasa (17/11/2020). Menurutnya, hal itu tak bisa dilakukan bila pemda belum memiliki peraturan daerah.
Saat ini, Peraturan Daerah DKI tentang Penanggulangan Covid-19 belum diberi nomor. "Pemerintah DKI tidak bisa apa-apa karena tidak ada perdanya. Jadi ya seperti kemarin, tidak bisa ditindak," kata Agus.
Perda soal penanggulangan Covid-19 telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada 19 Oktober 2020. Namun, aturan itu tak kunjung rampung karena menunggu penomoran.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, perda ini tidak menghilangkan regulasi penanganan Covid-19 yang telah ada.
Pemerintah Jawa Barat dan Kabupaten Bogor juga tidak memiliki perda penanganan Covid-19, sehingga tidak bisa menindak pelanggaran. Menurut Agus, baru pemerintah Jawa Timur yang mempunyai dasar hukum berupa perda itu.
Baca Juga
Untuk itu, pemerintah dapat beralas hukum pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah daerah pun, kata Agus, tak bisa menegakkan UU ini. "Ada sanksinya tapi lebih banyak ke pidana yang seharusnya pakai perda, karena beda-beda daerah."
Perhelatan akad nikah putri Rizieq Shihab sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) berbuntut panjang. Polisi memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis juga mencopot Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi Novianto lantaran tidak melaksanakan perintah tentang pengamanan protokol kesehatan Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel