Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup provinsi DKI Jakarta menyediakan uji emisi kendaraan gratis sampai Desember 2020.
Uji emisi gratis gas buang kendaraan di DKI Jakarta ini dilakukan untuk mewujudkan program Jakarta langit biru. Melalui media sosial Instagram, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan bahwa uji emisi gratis ini bisa dilakukan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta setiap hari Selasa dan Kamis.
"Jangan lupa yah hari ini ada uji emisi gratis lho di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB," tulis akun @dinaslhdki pada Selasa (17/11/2020).
Uji emisi gratis ini hanya diberikan pada periode November hingga Desember 2020. Lokasi uji emisi kendaraan bertempar di Kantor Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jalan Mandala V No. 67 RT. 01 RW. 02 Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur.
Bagi warga Jakarta yang ingin melakukan uji emisi gratis, Anda tinggal membawa kendaraan baik roda dua maupun roda empat beserta STNK.
Mulai 2021, Pemprov DKI mewajibkan kendaraan di Ibu Kota untuk melakukan uji emisi sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 3 Pergub ini disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memnuhi ambang batas emisi.
"Setiap pemilik Kendaraan Bemotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi," Pasal 3 ayat (1) Pergub 66/2020 dikutip pada Selasa (17/11/2020).
Melalui Pergub ini dijelaskan juga bahwa wajib untuk menguji emisi gas buang sekali dalam setahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.