Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap Terapkan Wajib Uji Emisi Mobil-Motor, DKI Jakarta Latih 300 Teknisi

Mulai Januari 2021, seluruh kendaraan bermotor roda dua atau empat di DKI Jakarta dengan usia lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi gas buang.
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor. /Jibi Foto
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor. /Jibi Foto

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi pelatihan dan pembinaan kepada 300 teknisi terkait program sertifikasi Bengkel Penyelenggara Uji Emisi (BPUE) selama Oktober 2020.

Peserta pelatihan itu berasal dari 87 bengkel resmi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan bengkel lainnya. Pelatihan dilakukan secara daring untuk sesi teori dan untuk praktiknya dilaksanakan di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andon Warih mengatakan pelatihan dan pembinaan kepada teknisi dilakukan untuk mempersiapkan 550 tempat atau bengkel penyelenggara uji emisi. Saat ini baru tersedia 155 bengkel yang berkompeten untuk melakukan uji emisi di Jakarta.

"Pelatihan bertujuan untuk menambah jumlah teknisi yang mampu melakukan uji emisi. Mereka nanti bakal bertugas di bengkel atau kios uji emisi maupun kendaraan layanan uji emisi," ungkap Andono melalui keterangan tertulis pada Selasa (20/10/2020).

Mulai Januari 2021 mendatang seluruh masyarakat DKI Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor roda dua atau empat dengan usia lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor. 

Amanat itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor yang disahkan pada 22 Juli 2020 lalu.

Dalam pasal tiga ayat (2) disebutkan, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.

Nantinya, Dinas Lingkungan Hidup bersama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik melakukan pengintegrasian Sistem Informasi Uji Emisi dengan sistem informasi terkait dalam rangka menciptakan keterpaduan pembangunan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi uji emisi.

“Sistem Informasi Uji Emisi dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian dalam rangka melaksanakan pemeriksaan uji emisi gas buang Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor,” ujar Anies sebagaimana tertuang dalam Pergub itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper