Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketum PA 212: Reuni Digelar, Bila Kerumunan Dibiarkan saat Pilkada

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan surat penolakan penggunaan area Monas untuk reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Suasana aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). Reuni tersebut digelar untuk lebih mempererat tali persatuan umat Islam dan persatuan bangsa Indonesia./Antararn
Suasana aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). Reuni tersebut digelar untuk lebih mempererat tali persatuan umat Islam dan persatuan bangsa Indonesia./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyatakan penolakannya atas penggunaan area Monas untuk reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 pada 2 Desember 2020. Penolakan itu disampaikan melalui surat penolakan yang dikirim 13 November 2020 lalu.

Dengan begitu, kegiatan reuni PA 212 itu pun ditunda lantaran tidak mendapatkan izin. Hal itu diakui Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’rif.

Namun, Slamet menegaskan bahwa terbuka peluang reuni akbar itu tetap diselenggarakan pada Desember nanti yakin jika pihaknya melihat adanya pembiaran terjadinya kerumunan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 nanti.

“Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah maka Reuni PA 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat,” kata Slamet melalui keterangan tertulis pada Kamis (17/11/2020).

Sementara, dia menuturkan, pihaknya bakal mengadakan acara Dialog Nasional dengan menghadirkan 100 tokoh dan ulama sebagai pengganti acara reuni PA 212 yang terpaksa ditunda tersebut.

“Dialog Nasional dengan menghadirkan 100 tokoh dan ulama yang akan dihadiri oleh IB HRS [Habib Rizieq Shihab] sebagai narasumber dengan tetap menerapkan protokol Covid-19,” kata dia.

Terpisah, Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta dikabarkan telah mengirimkan surat penolakan penggunaan area Monas untuk reuni PA 212.

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.

Menurut Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional Muhammad Isa Sarnuri kawasan Monas telah ditutup sejak 14 Maret 2020. Sehingga, segala jenis penyelenggaraan kegiatan di area tersebut belum diperbolehkan.

“Bahwa sejak 14 Maret 2020, monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apa pun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” tulis Isa dalam Surat Jawaban untuk PA 212.

Isa melanjutkan bahwa penutupan Monas ini semata-mata didasarkan kepada kondisi pandemi yang masih melanda Jakarta. Peniadaan kegiatan di Monas merupakan upaya Pemprov DKI untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat.

“Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apa pun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah Covid-19. Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apa pun,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper