Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Bisa Berhentikan Kepada Daerah, Wagub DKI Nyatakan Patuh

DKI Jakarta menjadi sorotan setelah terjadi kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri yang di dalamnya menegaskan soal pemberhentian kepala daerah terkait protokol kesehatan sedang menjadi perhatian.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan dirinya patuh pada instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait penegakan protokol kesehatan tersebut.

Riza menjelaskan dia bukan hanya patuh pada instruksi Mendagri saja melainkan semua aturan yang ada di Indonesia.

"Pokoknya, kita patuh pada aturan, ketentuan. Negara ini negara hukum, punya aturan dan ketentuan. Ada UUD, UU dan ada peraturan lainnya," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/11/2020).

DKI Jakarta menjadi sorotan setelah terjadi kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab.

Kerumunan terjadi saat Rizieq pulang dari Kerajaan Arab Saudi pada Selasa (10/11) hingga acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan sang anak di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Polisi menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan beberapa pejabat di DKI serta masyarakat telah diklarifikasi.

Riza Patria sedianya juga dimintai klarifikasi oleh polisi hari ini namun tidak hadir. Riza meminta agar undangan klarifikasi dijadwalkan ulang.

Sementara itu Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi penegakan protokol kesehatan sebagai respons atas terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini. Instruksi ditujukan kepada kepala daerah untuk pengendalian Covid-19.

Tito mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian," ujar Tito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper