Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait kerumunan di Petamburan adalah hak Fraksi PSI.
Taufik mengatakan interpelasi itu masih wacana.
"Itu wacana saja, dan itu haknya PSI untuk menggulirkan sebagai satu fraksi dan kami enggak bisa melarang," kata Taufik saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Taufik menilai interpelasi masih sebatas wacana, karena PSI harus mendapat dukungan dari fraksi lain. Minimal anggota yang mengajukan 15 orang sebagaimana Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Menurut Taufik, sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta telah bersikap dewasa dalam menghadapi polemik yang terjadi, termasuk persoalan kerumunan massa di acara FPI.
Dia yakin fraksi lain tidak akan mengikuti langkah PSI mengusulkan hak interpelasi terhadap Anies Baswedan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga
"Tetapi, saya kira teman-teman DPRD DKI sudah dewasa dalam berpolitik, sehingga tidak mungkin serta merta menerima begitu saja," katanya.
Cari Panggung
Taufik menyebut niat PSI mengajukan interpelasi dengan memanggil Anies Baswedan untuk diminta klarifikasi soal kerumunan massa di acara Rizieq Shihab hanya untuk mencari panggung atau perhatian publik.
"Saya kira teman-teman Dewan tidak akan terima. Teman-teman DPRD DKI sekarang sudah sangat dewasa dalam berpolitik. Itu nyari-nyari panggung saja," kata Taufik.
Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Gahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, Dewan memiliki tiga hak, yakni interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.
Pada pasal 12 ayat 1 dijelaskan, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting, dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat direalisasikan paling sedikit diusulkan oleh 15 anggota DPRD.
Sementara, jumlah anggota Fraksi PSI hanya delapan orang. Usulan interpelasi juga harus disampaikan lebih dari satu fraksi, sehingga PSI harus mendapat dukungan serupa dari fraksi lain di DPRD DKI.
Apabila dua unsur tersebut terpenuhi, mereka dapat menggunakan hak interpelasi itu dengan menyampaikan kepada pimpinan DPRD DKI, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
Usulan tersebut juga harus disertai dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan diminta keterangan serta alasan permintaan keterangan.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menekankan rencana interpelasi Anies Baswedan bukan bernuansa politis, namun berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan. Menurut protokol yang disusun oleh Kementerian Kesehatan, orang yang baru pulang dari luar negeri wajib isolasi mandiri selama 14 hari.