Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dari jabatannya masing-masing.
Kini keduanya dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih lanjut.
Keputusan tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir. Chaidir mengatakan pencopotan jabatan keduanya berlaku terhitung 24 November 2020, berdasarkan surat Sekretariat Daerah DKI nomor 855/-082.74. Untuk sementara posisi Bayu digantikan oleh pejabat sementara (Plh) Irwandi.
"Pencopotan ini berdasarkan hasil audit Inspektorat," kata Chaidir dalam keterangan yang diterima Bisnis, Sabtu (28/11/2020).
Pemeriksaan oleh Inspektorat, yang dimaksud Chaidir, merupakan instruksi langsung Anies kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat.
Bayu dan Andono diperiksa atas potensi pelanggaran arahan gubernur pada jajaran wilayah terkait 5 langkah antisipasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga
Chaidir memang tidak menyebut secara spesifik apa kegiatan yang dimaksud. Namun, diduga kuat kegiatan tersebut adalah kerumunan yang terjadi pasca-kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Sihab di Petamburan pada 14 November 2020.
Indikasi kuat hal tersebut juga tampak dari pihak-pihak yang diperiksa Inspektorat. Selain Bayu dan Andono, Inspektorat juga memeriksa Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup kedapatan meminjamkan fasilitas milik Pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa. Peminjaman ini dianggap bertentangan dengan arahan Anies.