Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) izin reklamasi Pulau G di pesisir Jakarta Utara.
“Pada prinsipnya kami menghargai dan menghormati putusan pengadilan,” kata Yayan melalui pesan tertulis pada Jumat (11/12/2020).
Kendati demikian, Yayan enggan berkomentar ihwal kemungkinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera. Alasannya, Pemprov DKI Jakarta belum menerima pemberitahuan resmi dari MA.
“Namun untuk saat ini belum bisa memberikan tanggapan karena kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diamanatkan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G di pesisir Jakarta Utara.
Amanat itu tertuang dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan Anies atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.
Putusan itu diketok pada 26 November 2020 dengan panitera pengganti Retno Nawangsih, hakim 1 Yodi Martono Wahyunadi, hakim 2 Hary Djatmiko dan hakim 3 Supandi.
“Amar putusan tolak Peninjauan Kembali [PK],” demikian isi putusan MA seperti dilansir dari laman resminya, Kamis (10/12/2020).
Sengketa perizinan reklamasi Pulau G berawal ketika PT Muara Wisesa Samudera menggugat Anies lantaran tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
Perkara itu terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN. PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.