Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diamanatkan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G di pesisir Jakarta Utara.
Amanat itu tertuang dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan Anies atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.
Putusan itu diketok pada 26 November 2020 dengan panitera pengganti Retno Nawangsih, hakim 1 Yodi Martono Wahyunadi, hakim 2 Hary Djatmiko dan hakim 3 Supandi.
“Amar putusan tolak Peninjauan Kembali [PK],” demikian isi putusan MA seperti dilansir dari laman resminya, Kamis (10/12/2020).
Sengketa perizinan reklamasi Pulau G berawal ketika PT Muara Wisesa Samudera menggugat Anies lantaran tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
Perkara itu terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN. PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
Baca Juga
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan surat izin perpanjangan reklamasi Pulau G di pesisir Jakarta Utara.
Putusan hakim sekaligus mengabulkan permohonan gugatan PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G. Gugatan tersebut didaftarkan pada 16 Maret 2020 lalu melalui kuasa hukumnya, Sarjana Putra Purnadi pada 16 Maret 2020 dengan Nomor Perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT.
"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta dikutip dari laman PTUN Jakarta, Rabu (13/5/2020).