Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta tengah membahas program perluasan kawasan Ancol.
Perluasan itu tengah digodok dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menerangkan, raperda itu itu bakal mengatur ihwal rencana perluasan kawasan Ancol untuk intensitas lahan pariwisata.
“Ya semua, termasuk intensitas ruang, kemudian ruang laut dan ruang darat itu akan kita bahas perluasan Ancol untuk lahan pariwisata,” kata Taufik seusai rapat paripurna terkait pandangan umum fraksi tentang Raperda Perubahan atas Perda RDTR dan PZ di DPRD DKI Jakarta pada Senin (14/12/2020).
Raperda itu, menurut Taufik, untuk menarik investor ke Ibu Kota. Pemprov DKI bakal merevisi sejumlah pasal yang dinilai menghambat penanaman modal di beberapa pulau termasuk Kawasan Ancol.
“Empat puluh persen area pulau itu harus diserahkan kepada pemerintah sebagai fasilitas sosial dan umum. Pulau itu kan kecil-kecil, paling sehektare dua hektare, bagaimana dia mau mengembangkan. Nah perbaikan peraturannya juga harus dipermudah,” kata Taufik.
Baca Juga
Seperti diketahui, Anies telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020. Beleid ini mengizinkan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare dengan cara reklamasi.
“Ya, kawasan [Ancol] ini memang dirancang untuk berkembang sebagai pusat kegiatan wisata. Bukan saja bagi Indonesia, tapi harapannya bagi Asia Tenggara, bahkan Asia,” kata Anies dalam video yang diunggah oleh akun Youtube Pemprov DKI, Sabtu (11/7/2020).
Anies mengatakan, bahwa proyek reklamasi Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau, 14 di antaranya telah dihentikan. Perbedaan itu terletak pada cara, penyebab, dan pemanfaatan lahan.
Anies menjelaskan, bahwa ada dua sumber tanah dan lumpur untuk mereklamasi Ancol, yakni hasil pengerukan sungai dan waduk serta tanah penggailan terowongan MRT.
Dikatakan, lumpur dari hasil pengerukan sungai dan waduk telah 11 tahun ditumpuk di Ancol. Hasilnya, kawasan reklamasi yang terbentuk sekitar 20 hektare.
Namun, lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh BUMD Pembagunan Jaya Ancol karena tidak memiliki Hak Pengelolaan Lahan.
Oleh karena itu, kemudian Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 yang mengizinkan perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Jaya Ancol seluas 155 hektare.
Anies menjelaskan 20 hektare yang telah terbentuk saat ini termasuk bagian dari total reklamasi kawasan Ancol dan Dufan dalam Kepgub 237/2020.
“Pengerukan ini akan jalan terus. Pengerukan sungai waduk, bahkan ke depan penggalian terowongan MRT, tanah pun akan ditimbun di tempat ini, karena itu ada kajian dan dari hasil kajian AMDAL, lokasi yang dibutuhkan sebesar 155 hektare,” kata dia.