Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memperpanjang izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera selaku pengembang kawasan.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berkaitan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) izin reklamasi Pulau G di pesisir Jakarta Utara yang dimohonkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Iya [memberikan izin], prinsipnya Provinsi DKI Jakarta, saya dan Pak Gubernur patuh dan taat pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ariza di DPRD DKI Jakarta pada Senin (14/12/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diamanatkan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G di pesisir Jakarta Utara.
Amanat itu tertuang dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan Anies atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.
Putusan itu diketok pada 26 November 2020 dengan panitera pengganti Retno Nawangsih, hakim 1 Yodi Martono Wahyunadi, hakim 2 Hary Djatmiko dan hakim 3 Supandi.
Baca Juga
“Amar putusan tolak Peninjauan Kembali [PK],” demikian isi putusan MA seperti dilansir dari laman resminya, Kamis (10/12/2020).
Sengketa perizinan reklamasi Pulau G berawal ketika PT Muara Wisesa Samudera menggugat Anies lantaran tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
Perkara itu terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN. PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.