Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Beri Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir 2020

Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya diberikan untuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah berpose dalam acara Webinar Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta pada Selasa (24/11/2020) - JIBI/Nyoman Ary Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah berpose dalam acara Webinar Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta pada Selasa (24/11/2020) - JIBI/Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan potongan pokok untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen sampai dengan 30 Desember 2020.

Amanat itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasitf Tahun Pajak 2020 yang disahkan pada 11 Desember 2020 lalu. Insentif PKB hanya diberikan untuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang.

“Keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud, diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya,” kata Anies sebagaimana tertulis dalam Pergub tersebut.

Anies menerangkan pemberian keringanan pokok pajak itu dilakukan dengan cara penyesuaian secara sistem manajemen pajak tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.

“Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pokok pajak untuk jenis Pajak PBB-P2, PKB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak diberikan restitusi dan/atau kompensasi, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan opsi keringanan pajak itu diambil berdasarkan pada data pengangguran terbuka di wilayah DKI Jakarta yang menembus angka 10,95 persen.

“Tembus dua digit itu cukup mengkhawatirkan kita coba lihat kontribusinya dari sektor mana. Menurut data BPS sektor akomodasi, makanan dan minuman jadi hotel, restoran, ritel, pusat perbelanjaan kita lihat data piutang macetnya cukup besar,” kata Tsani.

Di sisi lain, latar pemberian relaksasi pajak itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan cash flow atau arus kas sektor usaha terdampak menuju libur panjang akhir tahun 2020. Pasalnya, libur panjang mendatang diharapkan menjadi momentum sektor usaha terdampak menarik uang dari masyarakat.

“Katakanlah ini momentum mereka untuk menarik uang dari masyarakat supaya tidak nabung semua. Ini kan lagi nabung semua ini oleh karena itu paket yang kita sedang siapkan ini relaksasi untuk sektor-sektor itu,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper