Bisnis.com, JAKARTA - Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 115/2020, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, memberikan keringanan pajak untuk pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta menghapus sanksi administrasi untuk PBB, PKB, pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, dan pajak reklame.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19. Demikian dilansir dari akun instagram Anies Baswedan.
Sementara itu, dalam akun instagram Pajak DKI, disebutkan jika potingan pajak itu mengacu dalam Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun Pajak 2020.
Berlaku untuk pembayaran sampai dengan tanggal 30 Desember 2020.
Adapun potongan pajak itu diberikan secara otomatis tanpa permohonan untuk jenis pajak, atas sebagai berikut:
1. PBB-P2
- Diberikan sebesar 20% bagi yang tidak memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya
- Harus mendaftar eSPPT PBB-P2 di https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt
Baca Juga
2. PKB Angkutan Umum Penumpang
Diberikan sebesar 50% untuk kendaraan angkutan umum penumpang
Sedangkan penghapusan sanksi administrasi, diberikan secara otomatis tanpa permohonan, atas :
1. Keterlambatan pembayaran Setoran Masa Pajak Tahun 2020 untuk Jenis-jenis Pajak Hotel, Restoran, Parkir dan Hiburan
2. Keterlambatan pembayaran Pajak Reklame atas ketetapan yang diterbitkan Tahun 2020
3. Keterlambatan Pembayaran PBB-P2 dan PKB angkutan umum penumpang, untuk seluruh tahun pajak