Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan relaksasi pajak bagi pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19.
Relaksasi teranyar dalam bentuk pemotongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai 50 persen bagi kalangan usaha terdampak pandemi Covid-19.
“Kita punya program relaksasi, itu justru disesuaikan dengan kondisi juga karena dalam situasi sekarang kita perlu kasih relaksasi tapi di sisi lain pemerintah provinsi perlu dana kan,” kata Sri saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (26/11/2020).
Dengan demikian, Sri mengatakan, kalangan pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19 dapat mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat diproses.
“Mereka yang mengajukan permohonan. Itu dalam regulasi memang bisa pemotongan sampai 50 persen cuma berapa jumlah yang sudah dikurangi tanya ke Bapenda saja,” kata dia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan opsi itu diambil berdasarkan pada data pengangguran terbuka di wilayah DKI Jakarta yang menembus angka 10,95 persen.
Baca Juga
“Tembus dua digit itu cukup mengkhawatirkan kita coba lihat kontribusinya dari sektor mana. Menurut data BPS sektor akomodasi, makanan dan minuman jadi hotel, restoran, ritel, pusat perbelanjaan kita lihat data piutang macetnya cukup besar,” kata Tsani melalui sambungan telepon pada Rabu (25/11/2020).
Di sisi lain, latar pemberian relaksasi PBB-P2 itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan cash flow atau arus kas sektor usaha terdampak menuju libur panjang akhir tahun 2020. Pasalnya, libur panjang mendatang diharapkan menjadi momentum sektor usaha terdampak menarik uang dari masyarakat.
“Katakanlah ini momentum mereka untuk menarik uang dari masyarakat supaya tidak nabung semua. Ini kan lagi nabung semua ini oleh karena itu paket yang kita sedang siapkan ini relaksasi untuk sektor-sektor itu,” kata dia.
Langkah pemberian pengurangan biaya PBB-P2 itu sudah diatur dalam pasal 43 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.