Bisnis.com, JAKARTA - Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menngeluarkan surat edaran menjelang dan sesudah hari raya Natal dan tahun baru 2021.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, ada lima poin yang salah satunya mengatur mengenai perayaan Natal.
"Pengurus dan pengelola rumah ibadah wajib mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan di Masa Covid-19 dengan melaksanakan perayaan secara sederhana yang disiarkan secara daring serta menghindari pengumpulan dan kerumunan massa."
Baca Juga
Di nomor 3, masyarakat kota Tangsel juga diminta untuk tidak merayakan kegiatan sosial dan keagamaan, selain itu juga dilarang menyelenggarakan dan merayakan Tahun Baru 2021 baik di dalam maupun luar ruang.
"Dilarang untuk mengadakan, menyelenggarakan, dan melaksanakan dan/atau mengikuti perayaan Tahun Baru 2021 di dalam dan di luar Kota Tangerang Selatan."
Surat edaran tersebut mulai berlaku mulai dari 18 Desember hingga 8 Januari 2021.