Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkot Tangsel Keluarkan SE Terkait Perayaan Nataru

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, ada lima poin yang salah satunya mengatur mengenai perayaan Natal.
Andhika Anggoro Wening
Andhika Anggoro Wening - Bisnis.com 19 Desember 2020  |  20:31 WIB
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkot Tangsel Keluarkan SE Terkait Perayaan Nataru
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany . - Bisnis/David Eka Issetabudi

Bisnis.com, JAKARTA - Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menngeluarkan surat edaran menjelang dan sesudah hari raya Natal dan tahun baru 2021.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, ada lima poin yang salah satunya mengatur mengenai perayaan Natal.

"Pengurus dan pengelola rumah ibadah wajib mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan di Masa Covid-19 dengan melaksanakan perayaan secara sederhana yang disiarkan secara daring serta menghindari pengumpulan dan kerumunan massa."

Di nomor 3, masyarakat kota Tangsel juga diminta untuk tidak merayakan kegiatan sosial dan keagamaan, selain itu juga dilarang menyelenggarakan dan merayakan Tahun Baru 2021 baik di dalam maupun luar ruang.

"Dilarang untuk mengadakan, menyelenggarakan, dan melaksanakan dan/atau mengikuti perayaan Tahun Baru 2021 di dalam dan di luar Kota Tangerang Selatan."

Surat edaran tersebut mulai berlaku mulai dari 18 Desember hingga 8 Januari 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tangsel Natal dan Tahun Baru
Editor : Andhika Anggoro Wening

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top