Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang pergantian tahun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap mengawal penerapan aturan yang mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) pendatang baru untuk menjalani isolasi selama minimal 5 hari. Aturan ini mulanya ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri RI dan berlaku hingga 31 Desember 2020 mendatang.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria yakin kebijakan ini bisa membantu menekan laju peningkatan kasus positif Covid-19 di ibu kota.
"Pemerintah pusat maupun provinsi siap dengan konsekuensi dari kebijakan. Ya jadi tidak masalah. Semua kebijakan yang sudah diambil, diputuskan, itu jadi tanggung jawab kita bersama," tutur Riza dalam konferensi pers Selasa (29/12/2020).
Selain isolasi, WNA yang datang ke ibu kota juga akan diwajibkan membawa hasil tes PCR negatif dari negara asalnya, dengan masa berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. WNA juga diwajibkan melakukan tes ulang begitu tiba di Indonesia.
Adapun untuk warga Jakarta, Riza lantas mengimbau agar mereka tidak meninggalkan tempat tinggalnya untuk pergi ke daerah lain kecuali untuk kebutuhan mendesak. Dia juga mengingatkan agar masyarakat Jakarta terus mengedepankan budaya 3M yakni menjaga jarak aman, memakai masker dan mencuci tangan.
"Protokol kesehatan jangan sampai diabaikan. Untuk menghentikan pandemi ini, peran saling melengkapi antara masyarakat dengan pemerintah provinsi dan pusat sangat dibutuhkan," sambungnya.
Hingga Selasa (29/12/2020) hari ini, kasus kumulatif Covid-19 di Indonesia tercatat telah menyentuh angka 727.122. Dari jumlah tersebut, baru 596.783 orang yang dinyatakan sembuh. Sementara, jumlah korban meninggal ditaksir mencapai 21.703.