Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Razia Kerumunan Malam Tahun Baru, Polisi Temukan 2 Orang Positif Covid-19

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 25 orang yang terdiri atas pengunjung maupun staf D'Bunker Bar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa memberikan keterangan pers usai razia protokol kesehatan di D'Bunker Bar, Jumat dini hari (1/1/2021)/Antara-Fianda Sjofjan Rassat
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa memberikan keterangan pers usai razia protokol kesehatan di D'Bunker Bar, Jumat dini hari (1/1/2021)/Antara-Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan pihaknya menemukan dua orang positif Covid-19 saat melakukan razia kerumunan massa, di D'Bunker Bar di Jalan Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2021) dini hari.

"Dua orang (positif Covid-19), laki-laki satu, perempuan satu, kita ajukan ke Dinas Kesehatan dibawa ke Wisma Atlet setelah tes swab antigen yang biasanya tidak pernah meleset ya karena mendekati PCR," kata  di Polda Metro Jaya, Jumat.

Mukti mengatakan keduanya dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 25 orang yang terdiri atas pengunjung maupun staf D'Bunker Bar.

Saat diperiksa mengenai identitas dua orang yang positif Covid-19 tersebut, Mukti mengatakan keduanya adalah karyawan D'Bunker Bar. "Dua-duanya karyawan D'Bunker Bar," katanya.

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP dan TNI serta Polisi Militer menggelar razia gabungan protokol kesehatan dengan sasaran orang-orang yang nekat menggelar pesta Tahun Baru meski telah dilarang pemerintah.

Tim gabungan tersebut sebelumnya telah menggelar patroli di kawasan seperti Mega Kuningan dan Blok M, namun situasi kondusif dan tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan massa.

Petugas kemudian mendatangi Koda Bar di Jalan Jenderal Sudirman Kav 7-8, Jakarta Pusat, dan menyegel lokasi tersebut lantaran nekat menggelar pesta Tahun Baru yang dilarang di masa pandemi Covid-19.

Usai menyegel Koda Bar, tim kemudian melakukan sidak di D'Bunker Bar. Aparat akhirnya juga menyegel tempat tersebut karena sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan, tidak pakai masker, tidak jaga jarak dan pelanggaran jam operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper