Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Darurat Covid-19, Spesifikasi Pembatasan Kegiatan Tak Berlaku di Jakarta

Berbeda dengan enam gubernur di Pulau Jawa dan Bali, Mendagri Tito Karnavian tak memberi prioritas wilayah spesifik yang wajib diketatkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Penumpang antre untuk memasuki area peron di memasuki Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (25/12/2020). PT Kereta Api Indonesia telah menjual 428.000 tiket KA untuk periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 keberangkatan 18 Desember 2020 - 6 Januari 2021. /ANTARA
Penumpang antre untuk memasuki area peron di memasuki Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (25/12/2020). PT Kereta Api Indonesia telah menjual 428.000 tiket KA untuk periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 keberangkatan 18 Desember 2020 - 6 Januari 2021. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak memberi prioritas wilayah spesifik yang wajib diketatkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. 

Hal itu berbeda dengan instruksi Tito kepada enam gubernur di Pulau Jawa dan Bali. Di enam daerah tersebut, dia mengintruksikan kepada gubernur untuk memberi perhatian khusus kepada kabupaten atau kota yang mengalami kenaikan kasus konfirmasi positif Covid-19 signifikan setelah libur akhir tahun yang lalu.

Adapun, amanat itu tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang disahkan pada Rabu (6/1/2021). 

Sebagai contoh, melalui beleid itu, Tito meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menerapkan PPKM dengan prioritas di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung raya. 

Sedangkan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Tito meminta prioritas PPKM dilakukan di wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta. 

Sementara kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Tito mengintruksikan untuk memberi prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. 

“Gubernur Banten dan Bupati atau Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan,” lanjut Tito dalam intruksi tersebut. 

Dia juga meminta kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk melakukan pembatasan aktivitas masyarakat dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo. 

“Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya,” kata dia. 

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa kebijakan PPKM dilakukan dengan pertimbangan pada pengalaman sebelumnya yaitu saat diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada pertengahan September 2020 yang dinilai berhasil menekan kasus aktif Covid-19.

Saat itu, Doni mengungkapkan kasus Covid-19 berhasil ditekan hingga sekitar 20 persen yaitu dari 67.000 kasus aktif menjadi 54 kasus aktif Covid-19.

"Pengalaman yang lalu ini kita ulangi lagi lewat pembatasan ini dan diharapkan pada periode ini persentase [kasus aktif Covid-19] yang diturunkan bisa lebih besar jika dibandingkan yang diterapakan pada periode September dan awal November tahun lalu," kata Doni dalam keterangan pers terkait penerapan PPKM di beberapa kabupaten/kota di Jawa dan Bali, Kamis (7/1/2021).

 

Meskipun demikian, Doni menyatakan dibutuhkan kerja sama yang kompak dari seluruh elemen masyarakat untuk memastikan keberhasilan kebijakan PPKM dalam menekan kasus Covid-19.

Menurutnya, salah satu cara yang dapat dilakukan ialah dengan meningkatkan kembali kedispilinan masyarakat yang saat ini cenderung menurun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper