Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai 11-25 Januari 2021. Dalam aturan terbaru ini, restoran ternyata masih bisa buka sesuai jam operasional, tapi hanya untuk pemesanan yang di bawa pulang.
Dalam Keputusan Gunernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021 diatur untuk kegiatan restoran, baik warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, serta lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara untuk buka maksimal hingga pukul 19.00 WIB.
Sementara itu, untuk kapasitas makan dan minum di tempat diperbolehkan hanya 25 persen dari kapasitas awal.
Namun, khusus untuk layanan makan dan minum melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Pemprov DKI Jakarta kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar berlaku mulai 11 sampai 25 Januari 2021. Hal ini sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat.
Sebelumnya, Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, pada Rabu (6/1/2021) mengumumkan pengetatan PSBB di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.
“Ini saatnya kita harus benar-benar jaga secara ketat protokol kesehatan yang ada. Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua,” tulis akun Pemprov DKI Jakarta melalui instagram @dkijakarta, Sabtu (9/1/2021).
Adapun, Pemprov DKI Jakarta menegaskan semua sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dan aturan PSBB masih tetap berlaku.