Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Jakarta PSBB Ketat Lagi, Berikut Ketentuan dalam Berkendara

Kebijakan di Jakarta ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19/2021 dan Peraturan Gubernur No. 3/2021 tidak hanya membatasi penggunaan transportasi umum, tetapi juga kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Adminstrasi Jakarta Pusat mengadakan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) terkait pendisiplinan masker di ruas Jalan Percetakan Negara pada pagi ini, Jumat (24/7/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Adminstrasi Jakarta Pusat mengadakan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) terkait pendisiplinan masker di ruas Jalan Percetakan Negara pada pagi ini, Jumat (24/7/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat selama dua pekan ke depan, terhitung pada 11 sampai dengan 25 Januari 2021.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19/2021 dan Peraturan Gubernur No. 3/2021 tidak hanya membatasi penggunaan transportasi umum, tetapi juga kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor.

Selama masa kebijakan tersebut, pengendara mobil dan sepeda motor pribadi diwajibkan mengikuti sejumlah ketentuan seperti berikut:

1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB

2. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;

3. Menggunakan masker di dalam kendaraan;

4. Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan; dan

5. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Sementara kewajiban pengguna sepeda motor pribadi sebagai berikut:

1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,

3. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan

4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa keputusan kembali memperketat PSBB disebabkan oleh situasi Covid-19 di Jakarta yang dalam beberapa waktu terakhir cenderung mengkhawatirkan.

“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini, yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” ujarnya.

Dia menuturkan saat PSBB ketat September lalu, Pemprov mencatat penurunan kasus aktif secara signifikan dari lonjakan kasus kasus akibat libur panjang Tahun Baru Islam pertengahan Agustus 2020.

Setelah rem darurat ditarik, dampak kasus aktif menurun pesat. Anies mengklaim penurunan saat itu bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan atau turun 50 persen. “Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif,” tuturnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler