Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat Politik: Risma Cocok Gantikan Anies Baswedan di DKI Jakarta

Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno mengatakan Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma memang potensial bertarung dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta berikutnya.
Menteri Sosial Tri Rismaharini blusukan di kawasan bantaran Kali Ciliwung, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020). / Twitter @kemensosRI
Menteri Sosial Tri Rismaharini blusukan di kawasan bantaran Kali Ciliwung, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020). / Twitter @kemensosRI

Bisnis.com, JAKARTA - Melihat sepak terjangnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini dinilai pantas menjadi pemimpin nomor 1 di DKI Jakarta mengantikan Anies Baswedan.

Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno mengatakan Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma memang potensial bertarung dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta berikutnya.

Namun, dia mengingatkan, tak mudah untuk melawan Anies Baswedan selaku petahana.

"Kalau membaca secara umum, Risma potensial, tapi melawan dan menantang petahana itu bukan perkara gampang," kata dia saat dihubungi, Minggu, 10 Januari 2021.

Anies, dia melanjutkan, memiliki pemilih loyal atau loyal voters yang kuat. Pendukung Gubernur DKI itu juga solid untuk memenangkan jagoannya. Di sisi lain, suara PDIP di Jakarta kalah dari partai lainnya. Apalagi, tambah Adi, basis pemilih Ibu Kota anti Jokowi.

"Kalau memang Risma dipaksakan maju di Pilkada Jakarta, PR-nya (pekerjaan rumah) banyak. Melawan petahana, melawan basis yang selama ini memang PDIP dan Jokowi kalah," jelas Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini.

Menurut dia, kebanyakan pemilih lebih mengutamakan sentimen primordial ketimbang rekam jejak calon. Sentimen primordial yang dimaksud, yakni siapa yang memiliki kedekatan terhadap agama atau kelompok tertentu.

Sebelumnya, relawan Pasukan Tri Rismaharini atau disingkat Pasutri mendeklarasikan dukungan kepada Risma menjadi calon gubernur DKI 2022. Akan tetapi, Adi mengingatkan, Pilkada tak memungkinkan digelar 2022 jika merujuk pada undang-undang saat ini.

Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa pemilihan diselenggarakan serentak pada 2024. Kursi kepala daerah yang kosong di 2022 dan 2023, lanjut dia, bakal diisi oleh pelaksana tugas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper