Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PSBB Ketat, Anies Tetap Izinkan Tempat Hiburan Buka

Pemprov DKI tetap mengizinkan sejumlah tempat hiburan dibuka di tengah penerapan PSBB ketat selama dua pekan ke depan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih membuka 12 tempat aktivitas pariwisata di DKI Jakarta meski telah memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional pada Sektor Usaha Pariwisata dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang disahkan pada 8 Januari 2021.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Gumilar Ekalaya memerinci 12 aktivitas pariwisata itu meliputi Rumah Makan, Salon, Golf, Workshop di Hotel, Kawasan Pariwisata, Museum dan Galeri, Wisata Tirta, Pusat Kesegaran Jasmani, Upacara Pernikahan di Hotel dan Gedung Pertemuan, Resepsi Pernikahan di Hotel dan Gedung Pertemuan, Bioskop, Bowling.

Gumilar menggarisbawahi setiap aktivitas pariwisata itu kapasitas maksimal pengunjung dibatasi sebesar 25 persen dari daya tampung normal. Di sisi lain, jam operasional dipatok hingga pukul 19.00 WIB.

“Untuk bioskop pemutaran film terakhir pada jam 19.00,” kata Gumilar dalam SK itu.

Di sisi lain, dia mengatakan, akad nikah atau pemberkatan nikah di hotel dan gedung pertemuan, jumlah pengunjung juga dibatasi mencapai 30 orang. Adapun, batas jam operasionalnya ditetapkan dari jam 6 pagi hingga 5 sore.

Ihwal kawasan pariwisata, dia mengatakan, tetap dibuka dengan maksimal pengungjung 25 persen dari kapasitas normal. Misalkan, kawasan rekreasi seperti Ancol dan TMII. Dengan batas operasional hingga pukul 19.00 WIB.

“Hanya saja untuk akses hotel atau akomodasinya beroperasi selama 24 jam,” tulisnya dalam lampiran SK tersebut.

Menurut Anies, keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” kata dia.

Berkaca pada pengalaman pengetatan PSBB sebelumnya pada bulan September 2020, di mana pada saat itu Pemprov DKI Jakarta berhasil menurunkan kasus aktif secara signifikan dari lonjakan kasus aktif Covid-19 akibat libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan bulan Agustus.

“Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper