Bisnis.com, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di DKI Jakarta selama dua pekan ke depan, mulai hari ini 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Ada beberapa perubahan terkait ketentuan dalam pelaksanaan PSBB yang berlaku selama dua pekan ke depan ini dengan PSBB Masa Transisi yang sebelumnya diberlakukan di Jakarta.
Meski ada perubahan dalam penerapan PSBB, tetapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku.
"Bila menemukan pelanggaran #PSBBJakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI," tulis Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan terkait pengetatan PSBB di Jakarta:
1. Tempat Kerja 75 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah
Baca Juga
Ketentuan kerja 75 persen WFH dan 25 persen WFO ini berlaku untuk perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD, perkantoran/tempat kerja milik instansi pemerintah.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
Kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah atau dilakukan secara daring selama penerapan PSBB ketat di DKI Jakarta.
3. sektor esensial tetap beroperasi 100 persen
Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional bisa tetap beroperasi 100 persen selama PSBB Jakarta.
Selain itu, tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, hyperpmarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/warung kelontong juga tetap bisa beroperasi 100 persen.
4. Operasional pusat perbelanjaan dibatasi maksimal hanya sampai 19.00 WIB
Selama penerapan PSBB di Jakarta, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall di batasi maksimum hanya sampai pukul 19.00 WIB.
5. Pembatasan kapasitas dan operasional di restoran
Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara bisa tetap beroperasi selama PSBB, tapi orang yang makan dan minum ditempat dibatasi hanya 25 persen. Selain itu, layanan makan dan minum di restoran atau dine in juga dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Adapun, layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang (take away) boleh beroperasi 24 jam atau sesuai jam operasional restoran.
6. Kegiatan konstruksi tetap bisa berjalan 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
7. Jumlah orang di tempat-tempat ibadah dibatasi menjadi hanya 50 persen
8. Fasilitas pelayanan kesehatan tetap beroperasi 100 persen
9. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
10. Pembatasan kapasitas penumpang pada moda transportasi.
Untuk kendaraan umum angkutan massal, taksi dan kendaraan rental dibatasi maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas. Adapun, ojek online tetap bisa mengangkut penumpang.
Pemprov DKI Jakarta kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar berlaku mulai hari Senin (11/1) hingga dua minggu ke depan.https://t.co/IoLgkgnwDK#JagaJakarta #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #COVID19 #Lindungiakudankamu #PSBBJakarta #PPKM pic.twitter.com/xKS2uX3lQC
— Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) January 9, 2021