Bisnis.com, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta telah menindak ribuan pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta sesuai arahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Dalam keterangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, pelanggaran-pelanggaran yang ditindak tersebut terdiri dari pelanggaran masker perorangan; pelanggaran protokol rumah makan/restoran; dan pelanggaran protokol perkantoran, tempat usaha, tempat industri.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/1/2021), disebutkan selama pelaksanaan PSBB ketat sampai dengan 13 Januari 2021, Satpol PP DKI Jakarta telah menindak pelanggar penggunaan masker sebanyak 1.538 orang, 471 pelanggaran restoran/rumah makan, dan 581 pelanggaran perkantoran.
Selain penindakan pelanggaran masker, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan penindakan pendataan buku tamu, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covis-19," tulis keterangan itu.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dalam keterangan PPID hingga 13 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, tindakan penertiban memiliki rincian sebagai berikut:
A. Perorangan (Tidak memakai masker)
- Kerja Sosial = 1.517
- Denda = 21
- Jumlah = 1.538
B. Restoran/ Rumah Makan
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan = dua
- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 39
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak di Temukan Pelanggaran = 430
- Jumlah = 471
C. Perkantoran, Tempat Usaha, Tempat Industri
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = lima
- Teguran Tertulis = 55
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak di Temukan Pelanggaran = 521
- Jumlah = 581
• Nilai Denda
- Perorangan = Rp3.000.000
- Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp -
- Tempat Kerja/Kantor/Tempat Industri = Rp -
- Jumlah = Rp3.000.000
Pada penerapan kembali PSBB ketat ini, tulis keterangan itu, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.