Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PSBB Ketat, 1.538 Orang Tak Pakai Masker Ditindak

Pemprov DKI Jakarta juga melakukan penindakan pendataan buku tamu, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum./Antara
Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta telah menindak ribuan pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pelaksanaan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta sesuai arahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Dalam keterangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, pelanggaran-pelanggaran yang ditindak tersebut  terdiri dari pelanggaran masker perorangan; pelanggaran protokol rumah makan/restoran; dan pelanggaran protokol perkantoran, tempat usaha, tempat industri.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/1/2021), disebutkan selama pelaksanaan PSBB ketat  sampai dengan 13 Januari 2021, Satpol PP DKI Jakarta telah menindak pelanggar penggunaan masker sebanyak 1.538 orang, 471 pelanggaran restoran/rumah makan, dan 581 pelanggaran perkantoran.

Selain penindakan pelanggaran masker, Pemprov DKI Jakarta  juga melakukan penindakan pendataan buku tamu, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.

"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covis-19," tulis keterangan itu.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dalam keterangan PPID hingga 13 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, tindakan penertiban memiliki rincian sebagai berikut:

A. Perorangan (Tidak memakai masker)

- Kerja Sosial = 1.517

- Denda = 21

- Jumlah = 1.538

 

B. Restoran/ Rumah Makan

- Denda = 0

- Penghentian Sementara Kegiatan = dua

- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 39

- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0

- Tidak di Temukan Pelanggaran = 430

- Jumlah = 471

 

C. Perkantoran, Tempat Usaha, Tempat Industri

- Denda = 0

- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = lima

- Teguran Tertulis = 55

- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0

- Tidak di Temukan Pelanggaran = 521

- Jumlah = 581

 

• Nilai Denda

- Perorangan = Rp3.000.000

- Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp -

- Tempat Kerja/Kantor/Tempat Industri = Rp -

- Jumlah = Rp3.000.000

Pada penerapan kembali PSBB ketat ini, tulis keterangan itu, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper