Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan kebijakan untuk membayarkan tunjangan PNS pada Desember 2020 secara penuh. Namun, hingga saat ini janji tersebut belum ditunaikan.
Terkait hal itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta agar Anies segera membayarkan tunjangan PNS tanpa dikenai potongan. Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI August Hamonangann mengatakan sudah mengecek situs simpeg.jakarta.go.id. Hasilnya, tunjangan PNS belum dibayarkan.
"Kami dapat info ada banyak PNS yang sampai harus pinjam untuk menutupi kebutuhan keluarga dan membayar cicilan. Kalau PNS resah bisa mengganggu kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat,” kata August dalam siaran pers, Selasa (12
Kebijakan Anies yang akan membayar tunjangan bulan Desember 2020 secara penuh tertuang di dalam Peraturan Gubernur No 2/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Salah satu perubahan terdapat di pasal 4 yang menerangkan rasionalisasi penghasilan terhitung sejak April sampai dengan November 2020. Hal itu berbeda dengan Pergub nomor 49 tahun 2020 yang mengatur rasionalisasi penghasilan berlaku bulan April hingga Desember 2020.
August menilai hal itu berarti tunjangan PNS pada Desember akan dibayarkan secara penuh atau tidak dikenakan pemotongan. Sebelumnya, tunjangan bulan April hingga November 2020 telah diberikan sebanyak 50 persen.
“Teman-teman PNS dan keluarganya selama berbulan-bulan hanya mendapatkan penghasilan 50 persen. PNS DKI sangat menantikan pembayaran tunjangan bulan Desember 2020 tanpa ada pemotongan. Mohon Pak Gubernur tidak menunda-nunda pembayaran hak para PNS,” ucap August.