Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSI Minta Anies Tunda Aturan Wajib Emisi Kendaraan, Apa Alasannya?

Anggota Fraksi PSI Eneng Malianasari mengatakan rendahnya jumlah kendaraan yang telah menjalani uji emisi memperlihatkan kondisi masyarakat yang belum siap.
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor. /Antara
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunda aturan wajib emisi kendaraan.

Pemprov DKI bakal menerapkan aturan emisi kendaraan bermotor pada 24 Januari 2021. Namun, sepanjang 2020 Dinas Lingkungan Hidup mencatat baru 13.019 unit kendaraan yang menjalani uji emisi di Jakarta. Angka tersebut jauh dari jumlah populasi mobil di Jakarta yang tercatat mencapai 4,1 juta unit dan motor 14 juta unit.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Eneng Malianasari mengatakan rendahnya jumlah kendaraan yang telah menjalani uji emisi memperlihatkan kondisi masyarakat yang belum siap. Dia menilai eharusnya Dinas Lingkungan Hidup menargetkan sekurangnya 10 persen jumlah populasi kendaraan di Jakarta.

“Paling tidak 400 ribu mobil dan 1,4 juta motor sudah uji emisi. Hitungan 10 persen itu yang sangat minimal. Aturan ini harus dimatangkan dulu baru bisa diterapkan,” ujarnya, Jumat (21/1/2021).

Eneng juga mengkritisi minimnya sosialisasi dan pelaksanaan uji emisi yang belum maksimal. Dia justru mendorong agar layanan uji emisi gratis diberikan secara permanen sepanjang tahun sebagai kompensasi dari aturan baru yang akan diterapkan oleh Pemprov DKI.

Uji emisi gratis, imbuhnya, harus berlangsung setidaknya hingga akhir tahun ini. Bukan hanya sampai 28 Januari 2021, harus dibuka sepanjang tahun karena masa transisi enam bulan kemarin masih belum cukup.

"Sosialisasinya juga masih sangat kurang. Belum lagi kita sedang dalam situasi pandemi Covid-19,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor Pasal 17. Pemprov DKI akan mengenakan disinsentif berupa pengenaan tarif parkir tertinggi di DKI Jakarta bagi pemilik kendaraan bermotor dengan usia 3 tahun ke atas yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan ambang batas emisi gas.

Namun, tidak dijelaskan bagaimana teknis pengenaan tarif parkir tertingginya dan bagaimana pengelola parkir dapat mengenakan tarif tertinggi kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan ambang batas emisi gas.

“Jika ditelaah, pergub ini sebenarnya masih belum terlalu matang. Banyak hal-hal teknis yang harus diperjelas agar pergub ini tidak hanya menjadi gimmick saja," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper