Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Teken Regulasi Perpanjangan PSBB di DKI Hingga 8 Februari

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 51/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.
rnGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan./Antararnrn
rnGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Ketat.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 51/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," demikian bunyi diktum pertama regulasi tersebut.

Dalam masa PSBB itu, demikian lanjutan isi keputusan gubernur itu, diberlakukan pembatasan aktifitas luar rumah PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

"Jenis pembatasan aktivitas luar rumah sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Gubernur ini," demikian diktum ketiga pada regulasi tersebut.

Adapun, keputusan gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan atau pada 22 Januari 2021.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan penambahan 3.512 kasus positif dari 15.531 spesimen yang diperiksa pada Minggu (24/1/2021). Spesimen itu berasal dari 13.612 orang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia menyampaikan, bahwa dari jumlah tes tersebut, 10.100 lainnya negatif Covid-19.

"Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 13.612 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 3.512 positif dan 10.100 negatif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (24/1/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper