Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta melaporkan, bahwa hingga Jumat (22/1/2021) pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dengan total denda mencapai Rp5,9 juta.
Dikutip dari siaran pers yang diterima Bisnis pada Sabtu (23/1/2021), denda tersebut seluruhnya bersumber dari pelanggar perorangan.
Adapun perincian dari penertiban pelaksanaan prokes adalah sebagai berikut:
A. Perorangan (Tidak Memakai Masker)
- Kerja Sosial = 1.716
- Denda = 42
Baca Juga
- Jumlah = 1.758
B. Restoran/Rumah Makan
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan = 9
- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 58
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 347
- Jumlah = 414
C. Perkantoran, Tempat Usaha, Tempat Industri
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = 2
- Teguran Tertulis = 50
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 317
- Jumlah = 369
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkam sebanyak 20.314 spesimen diperiksa pada hari ini yang berasal dari 17.212 orang.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 3.109 kasus positif baru dan 14.103 lainnya dinyatakan negatif Covid-19.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat pada 11 hingga 25 Januari.