Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat hingga 8 Febuari 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 51/2021.
Perpanjagan PSBB ketat ini sejalan dengan putusan pemerintah pusat terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Jenis pembatasan aktivitas luar rumah sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Gubernur ini," tertuang dalam diktum ketiga Kepgub DKI Jakarta seperti dikutip pada Senin (25/1/2021).
Melalui lampiran Kepgub DKI Jakarta No.51/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar, terdapat 10 poin yang harus diperhatikan.
Bisnis mencatat isi 10 poin penting pembatasan sosial kali ini sebagian besar sama dengan PSBB ketat sebelumnya. Namun, terdapat dua poin yang berbeda. Kedua poin yang dimaksud ada pada jam operasional tempat makan dan juga pusat perbelanjaan.
Tempat makan ini meliputi warung makan, rumah makan, kafe dan restoran, pedagang kaki lima atau lapak jalanan di lokasi binaan dan lokasi sementara. Sementara itu, pusat perbelanjaan meliputi mal atau pusat perbelanjaan modern lainnya.
Baca Juga
Pemerintah DKI Jakarta kini memperpanjang jam operasional restoran dan mal hingga pukul 20.00 WIB. Seperti diketahui, sebelumnya untuk tempat makan dan pusat perbelanjaan hanya boleh di buka hingga pukul 19.00 WIB.
Sama seperti sebelumnya, tempat makan ini hanya boleh mengisi maksimal 25 persen dari kapasitas yang tersedia. Namun, untuk memesan makanan, tidak ada pembatasan waktu layanan atau disesuaikan dengan jam operasional tempat makan masing-masing.