Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Ketat Diperpanjang, Ini Dua Aturan yang Dilonggarkan Anies

Ada 10 poin penting pembatasan sosial kali ini sebagian besar sama dengan PSBB ketat di DKI Jakarta sebelumnya. Namun, terdapat dua poin yang berbeda. Begini penjelasannya.
Pengunjung menikmati suasana di kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 19.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pengunjung menikmati suasana di kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 19.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat hingga 8 Febuari 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 51/2021.

Perpanjagan PSBB ketat ini sejalan dengan putusan pemerintah pusat terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Jenis pembatasan aktivitas luar rumah sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Gubernur ini," tertuang dalam diktum ketiga Kepgub DKI Jakarta seperti dikutip pada Senin (25/1/2021).

Melalui lampiran Kepgub DKI Jakarta No.51/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar, terdapat 10 poin yang harus diperhatikan.

Bisnis mencatat isi 10 poin penting pembatasan sosial kali ini sebagian besar sama dengan PSBB ketat sebelumnya. Namun, terdapat dua poin yang berbeda. Kedua poin yang dimaksud ada pada jam operasional tempat makan dan juga pusat perbelanjaan.

Tempat makan ini meliputi warung makan, rumah makan, kafe dan restoran, pedagang kaki lima atau lapak jalanan di lokasi binaan dan lokasi sementara. Sementara itu, pusat perbelanjaan meliputi mal atau pusat perbelanjaan modern lainnya.

Pemerintah DKI Jakarta kini memperpanjang jam operasional restoran dan mal hingga pukul 20.00 WIB. Seperti diketahui, sebelumnya untuk tempat makan dan pusat perbelanjaan hanya boleh di buka hingga pukul 19.00 WIB.

Sama seperti sebelumnya, tempat makan ini hanya boleh mengisi maksimal 25 persen dari kapasitas yang tersedia. Namun, untuk memesan makanan, tidak ada pembatasan waktu layanan atau disesuaikan dengan jam operasional tempat makan masing-masing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper