Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Februari 2021. Salah satu sektor yang terdampak kebijakan ini adalah transportasi.
Dikutip dari cuitan Pemprov DKI Jakarta melalui akun Twitter @DKIJakarta, Senin (25/1/2021), ada tujuh poin aturan dalam sektor transportasi selama PSBB di Jakarta. Berikut ini aturannya:
1. Aturan ganjil-genap (mobil pribadi) tidak diberlakukan
2. Mobilitas kendaraan pribadi diatur maksimal 50 persen dari kapasitas, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
3. Kendaraan umum angkutan massal diatur maksimal 50 persen dari kapasitas
4. Taksi (konvensional dan daring) diatur maksimal 50 persen dari kapasitas
5. Kendaraan rental diatur maksimal 50 persen dari kapasitas
6. Ojek (daring dan pangkalan) diatur penumpang 100 persen
7. HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) ditiadakan
Adapaun, ketetapan perpanjangan PSBB DKI Jakarta mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 51/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Beleid itu diterbitkan menyusul putusan pemerintah pusat terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa - Bali hingga 8 Februari 2021.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan perpanjangan PSBB ini juga dilakukan karena laju pertambahan kasus aktif di Ibu Kota dalam dua minggu terakhir masih tinggi.
Baca Juga
Kasus aktif pada 11 Januari 2021 tercatat 17.946 orang, sedangkan per 24 Januari 2021 kasus aktif Covid-19 meningkat sebesar 34 persen menjadi 24.224 orang.
Selain itu, kasus konfirmasi Covid-19 juga mengalami peningkatan yang cukup tinggi. pada 11 Januari total kasus konfirmasi positif Covid-19 mencapai 208.583 kasus, sedangkan pada 24 Januari 2021 total kasus konfirmasi menjadi 249.815 kasus.
"Jumlah kasus aktif sebesar 24.224 ini melampaui titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta. Sehingga, ini merupakan pesan kepada kita semua bahwa pandemi belum berakhir," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (24/1/2021).
Teman-teman, berikut poin penting kebijakan aktivitas selama masa PSBB!#JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #COVID19 #Lindungiakudankamu #pandemibelumusai #psbbjakarta pic.twitter.com/S104SFhk5x
— Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) January 25, 2021