Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Tua Resmi Jadi Kawasan Rendah Emisi, Begini Pengalihan Arus Lalinnya

Berbeda dengan masa uji coba yang dilakukan pada 18-23 Desember 2020 lalu, penerapan kebijakan LEZ secara resmi ini akan dilakukan selama 24 jam.
Turis memadatai kawasan Kota Tua di Jakarta Barat saat perayaan Lebaran, Senin (26/6/2017)./Bisnis.com-Veronika Yasinta
Turis memadatai kawasan Kota Tua di Jakarta Barat saat perayaan Lebaran, Senin (26/6/2017)./Bisnis.com-Veronika Yasinta

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi akan mulai berlaku resmi di Kawasan Wisata Kota Tua sejak pekan depan, Senin (8/2/2021).

Berbeda dengan masa uji coba yang dilakukan pada 18-23 Desember 2020 lalu, penerapan kebijakan LEZ secara resmi ini akan dilakukan selama 24 jam. Oleh karena itu dia mengingatkan kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar Kawasan Kota Tua untuk mengantisipasi sejumlah pengalian jalur.

"Kepada para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang akan mengunjungi Kawasan Wisata Kota Tua dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang disediakan, seperti Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, Bus Transjakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda," kata Syafrin dalam keterangan resmi, Kamis (4/2/2021).

Dia mengimbau pengguna kendaraan bermotor pribadi untuk memanfaatkan fasilitas parkir yang ada, yaitu Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok. Area parkir disediakan terbatas karena diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan.

"Turut diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi Kawasan Wisata Kota Tua tersebut, dan menyesuaikan pengalihan arus lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Syafrin.

Adapun, pelaksanaan penataan Kawasan Wisata Kota Tua tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah No. 32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, dan Peraturan Gubernur No. 36/2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua.

Untuk menunjang kegiatan tersebut, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas sebagai berikut:

• Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan;

• Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–melalui Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya–Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;

• Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;

• Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Pakin-Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;

• Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;

• Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;

• Arus Lalu Lintas T-U dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;

• Arus Lalu Lintas T-B dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;

• Arus Lalu Lintas T-S diarahkan melalui Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;

• Arus Lalu Lintas S-U dari Jalan Pintu Besar Selatan/Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan–Jalan Bandengan Utara Raya–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;

• Arus Lalu Lintas S-T dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Jalan Jembatan Batu–Jalan Mangga Dua Raya ke arah Timur;

• Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Fly Over Pasar Pagi ke arah Barat;

• Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;

• Arus Lalu Lintas B-U dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;

• Arus Lalu Lintas B-T dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;

• Arus Lalu Lintas B-S dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang berputar ke selatan–Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper