Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ) dalam rangka penataan Kawasan Wisata Kota Tua.
Kebijakan itu berkaitan dengan upaya membatasi akses kendaraan pribadi dan kendaraan barang menuju Kawasan Kota Tua dengan pengecualian tertentu dan terbatas.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menuturkan uji coba Penerapan Kebijakan LEZ dilakukan mulai 18 Desember 2020 pukul 9 pagi, hingga 23 Desember 2020, yang selanjutnya akan dilaksanakan evaluasi sebelum diterapkan. Penerapan kebijakan itu bakal dilakukan secara bertahap.
"Pada tahap awal, area penerapan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua meliputi Jalan Pintu Besar Utara - Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan - Jalan Kunir sisi Selatan - Jalan Kemukus - Jalan Ketumbar - Jalan Lada. Di tahap ini, kendaraan pribadi baik roda 2 dan 4, dan angkutan barang tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur,” kata Syarin pada Jumat (18/12/2020).
Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker dalam 2 jenis yakni Stiker Orange dan Stiker Biru. Stiker Orange diperbolehkan melalui ruas jalan LEZ khusus pukul 06.00 – 08.00 dan 16.00 – 18.00, sedangkan Stiker Biru diperbolehkan tanpa batasan waktu.
Sementara untuk kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi selatan (tanpa batasan waktu).
Baca Juga
Syafrin menambahkan, pada tahap II kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum kecuali TransJakarta tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ.
Lalu pada tahap III, ketika Jalan Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jalan Lada sisi Selatan Bank Mandiri.
"Serta tahap lanjutan [melalui Jalan Pintu Besar Utara – Jalan Kalibesar Barat sisi selatan – Jalan Kunir sisi selatan – Jalan Kemukus – Jalan Ketumbar – Jalan Lada sisi utara – Jalan Lada selatan Bank Mandiri – Jalan Pintu Besar Selatan]," jelasnya.
Menurutnya, kebijakan LEZ diberlakukan di Kawasan Kota Tua lantaran kawasan itu merupakan lokasi objek revitalisasi kawasan besar dengan demand pariwisata tinggi. Konsep penataan yang baik akan semakin mendorong masyarakat semakin tertarik untuk mengunjungi Kawasan Kota Tua.
"Selain itu, dengan tingginya aktivitas masyarakat di dalam Kawasan Kota Tua, maka jaminan penyediaan kualitas udara yang baik menjadi mandat yang perlu dilaksanakan Pemerintah. Kualitas udara yang baik juga ikut melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di kawasan wisata Kota Tua."
Kebijakan ini akan paralel dengan dilaksanakannya kegiatan Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota dan Pembangunan Jalur dan Stasiun MRT Jakarta yang akan semakin mempermudah akses masyarakat dari dan menuju Kawasan Kota Tua.