Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Lockdown Akhir Pekan, Pengusaha DKI Minta Relaksasi Pajak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk membebaskan kewajiban pajak bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran.
Pekerja menyelesaikan pembuatan panggung untuk HUT DKI Jakarta ke-492 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (20/6/2019)./ANTARA -Aprillio Akbar
Pekerja menyelesaikan pembuatan panggung untuk HUT DKI Jakarta ke-492 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (20/6/2019)./ANTARA -Aprillio Akbar
Bisnis.com, JAKARTA --  Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan relaksasi pajak bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran. 
Permintaan itu disampaikan Sutrisno menanggapi rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menimbang penerapan lockdown weekend di wilayah Ibu Kota setelah pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berakhir pada 8 Februari 2021. 
“Kita minta sekali lagi pajak restoran, pajak hotel, Pb1 itu, walaupun dipungut bisa tidak disetor ke Pemda DKI tetapi digunakan untuk menolong cash flow dari usaha tersebut dalam hal ini hotel dan restoran,” kata Sutrisno dalam konferensi pers virtual pada Jumat (5/1/2021). 
Selain itu, Sutrisno meminta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan kewajiban pembayaran PBB untuk hotel dan restoran independen. Di samping pengurangan pembayaran biaya listrik dan air. 
“Kalau bisa dibebaskan dulu dalam artian kita tidak menyetor dulu kepada pemerintah karena selama ini kita sudah menyetor ini, dibebaskan dulu untuk memperbaiki cash flow,” kata dia. 
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan kebijakan lockdown akhir pekan bakal diputuskan setelah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berakhir pada 8 Februari 2021.
Keputusan itu, Ariza mengatakan, bakal disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah mengadakan rapat bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta dan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 beberapa hari ke depan.
“Nanti akan kita putuskan apa kebijakan yang diambil pada PPKM jilid kedua atau PSBB berikutnya tanggal 8 Februari dan empat belas hari ke depan,” kata Ariza di kantor Palang Merah Indonesia DKI Jakarta pada Jumat (5/2/2021).
Dengan demikian, dia menegaskan, kebijakan lockdown akhir pekan itu masih dalam pertimbangan untuk diterapkan di wilayah Ibu kota. Dia mengaku pihaknya masih mengkaji ihwal usulan tersebut.
“Kami masih melaksanakan PSBB sampai tanggal 8 Februari atau PPKM jilid dua di mana dalam program PPKM jilid dua atau PSBB sampai tanggal 8 itu tidak ada program lockdown di akhir pekan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper