Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan pihaknya tidak memisahkan di antara pendekatan normalisasi atau naturalisasi sungai dalam pengendalian banjir Jakarta.
Kepala Bappeda DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono menerangkan dua pendekatan itu dikerjakan secara terintegrasi melalui kolaborasi intensif dengan pemerintah pusat.
Keterangan itu disampaikan Nasruddin untuk menampik tudingan Fraksi PSI yang menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus program naturalisasi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD tahun 2017-2022.
“Pada prinsipnya, konsep naturalisasi dan normalisasi dapat dilakukan secara sinergis untuk mencapai tujuan yang maksimal. Keduanya merupakan upaya merevitalisasi kali, sungai, kanal, waduk, situ dan saluran makro dalam upaya untuk menjaga kapasitas badan air sesuai dengan kebutuhan agar berfungsi optimal,” tutur Nasruddin melalui keterangan tertulis pada Rabu (10/2/2021).
Misalkan, dia memerinci, kegiatan itu terdiri dari penghijauan di bantaran air, pengerukan dan pendalaman badan air, dan penurapan badan air.
Secara faktual, dia melanjutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pengadaan tanah di kali atau sungai yang mendukung pelaksanaan normalisasi oleh Pemerintah Pusat. Terakhir pada 2020, dia menuturkan, Pemerintah Provinsi DKI telah melakukan proses pengadaan tanah di Sungai atau Kali Ciliwung, Pesanggrahan, Sunter, dan Jatikramat senilai sekitar Rp340 Milyar.
Baca Juga
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Justin Untayana menilai negatif langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus program normalisasi sungai di draft RPJMD.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD adalah rencana kerja 5 tahunan yang menjadi pedoman kerja birokrasi pemerintahan.
“Sama sekali tidak ada penjelasan mengapa Pak Anies menghapus normalisasi sungai dari draft perubahan RPJMD. Perlu diingat bahwa salah satu penyebab banjir adalah sungai meluap karena tidak mampu menampung air kiriman dari hulu,” kata Justin melalui keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).