Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menertibkan lokasi tempat usaha masyarakat. Dengan begitu, masyarakat tidak dapat menjadikan aset peruntukan huniannya sebagai tempat usaha ke depan.
Rencana itu disampaikan oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Kadis Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto seusai menghadiri pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pertaturan Zonasi di Ruang Rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta pada Rabu (17/2/2021).
“Sebenarnya itu kan kita menerjemahkan aturan dari yang di atas itu dibuatkan pengaturan yang lebih detil,” kata Heru menyinggung usulan pihak esekutif dalam rancangan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 1/2014 tersebut.
Heru berpendapat asumsi dasar dari kawasan hunian itu ketika masyarakat memiliki pekerjaan tetap di luar kawasan tempat tinggalnya. Di sisi lain, dia menyadari, sebagian masyarakat masih menggunakan aset huniannya sekaligus sebagai tempat usaha.
“Praktiknya semuanya mendapatkan usaha di mana dengan asetnya, itu problem. Kalau kita larang gimana? Pemerintah menyiapkan tempat usaha kan begitu saya kira itu menjadi solusi lah,” kata dia.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta memastikan penyusunan perubahan Peraturan Daerah No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi bakal menampung seluruh aspirasi dari masyarakat. Pembahasan itu ditargetkan rampung pada 24 Maret 2021.
Baca Juga
Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Mohamad Taufik mengatakan rapat dengar pendapat umum atau RDPU dengan melibatkan stakeholder terkait akan digelar selama dua pekan, yakni 8 hingga 17 Februari 2021.
“Jadi Rapat Dengar Pendapat Umum diperbanyak dengan pihak-pihak terkait, ahli tata kota, semua yang terlibat, seluruh pengembang yang ada di Jakarta, diundang karena ini menyangkut tata ruang,” kata Taufik melalui keterangan resmi, Senin (1/2/2021).