Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka lowongan pekerjaan untuk relawan tenaga kesehatan pengendalian Covid-19 di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI membuka pendaftaran sampai dengan 21 Februari 2021. Adapun, pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan berikut bit.ly/rekrutmenrelawannakescovid19.
Berdasarkan keterangan Pemprov DKI Jakarta, rekrutmen relawan ditujukan bagi dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi, dokter spesialis obgyn, dokter umum, perawat, dan bidan.
Adapun, untuk tenaga medis lainnya apoteker, radiografer, pranata laboratorium kesehatan, dan tenaga teknik kefarmasian bisa ikut mendaftarkan diri.
Secara umum persyaratan pendaftarannya sebagai berikut:
1.Merupakan Warga Negara Indonesia
Baca Juga
2.Berkelakuan baik, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
3.Bersedia ditempatkan di rumah sakit rujukan Covid-19 dan Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 dan lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
4.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
5.Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
6.Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi pemerintah.
Pemprov DKI juga memberlakukan persyaratan khusus, misalnya bagi dokter spesialis harus memiliki kualifikasi pendidikan yangs sesuai dan diutamakan berusia di bawah 55 tahun,n serta memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
Kemudian, untuk dokter umum yang bisa mendaftar di bawah usia 50 tahun dan memiliki sertifikat ACLS/ATSL.
Sementara itu, untuk perawat diutamakan memiliki sertifikat BCLS, dan untuk bidan agar memiliki sertifikat pelatihan kegawatdaruratan kebidanan.