Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Buka Lowongan Relawan Covid-19, Berikut Syaratnya

Pemprov DKI juga memberlakukan persyaratan khusus, misalnya bagi dokter spesialis harus memiliki kualifikasi pendidikan yangs sesuai.
Dokter menyuntikkan vaksin CoronaVac ke lengan petugas medis saat vaksinasi COVID-19 dosis kedua di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (28/1/2021). Pemerintah menargetkan realisasi vaksinasi COVID-19 meningkat hingga sebanyak satu juta orang setiap hari karena sudah tersedia 30.000 petugas vaksinasi yang tersebar di 10.000 Puskesmas dan 3.000 rumah sakit. /Antara
Dokter menyuntikkan vaksin CoronaVac ke lengan petugas medis saat vaksinasi COVID-19 dosis kedua di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (28/1/2021). Pemerintah menargetkan realisasi vaksinasi COVID-19 meningkat hingga sebanyak satu juta orang setiap hari karena sudah tersedia 30.000 petugas vaksinasi yang tersebar di 10.000 Puskesmas dan 3.000 rumah sakit. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka lowongan pekerjaan untuk relawan tenaga kesehatan pengendalian Covid-19 di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI membuka pendaftaran sampai dengan 21 Februari 2021. Adapun, pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan berikut bit.ly/rekrutmenrelawannakescovid19.

Berdasarkan keterangan Pemprov DKI Jakarta, rekrutmen relawan ditujukan bagi dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi, dokter spesialis obgyn, dokter umum, perawat, dan bidan.

Adapun, untuk tenaga medis lainnya apoteker, radiografer, pranata laboratorium kesehatan, dan tenaga teknik kefarmasian bisa ikut mendaftarkan diri.

Secara umum persyaratan pendaftarannya sebagai berikut:

1.Merupakan Warga Negara Indonesia

2.Berkelakuan baik, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

3.Bersedia ditempatkan di rumah sakit rujukan Covid-19 dan Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 dan lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

4.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

5.Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)

6.Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi pemerintah.

Pemprov DKI juga memberlakukan persyaratan khusus, misalnya bagi dokter spesialis harus memiliki kualifikasi pendidikan yangs sesuai dan diutamakan berusia di bawah 55 tahun,n serta memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).

Kemudian, untuk dokter umum yang bisa mendaftar di bawah usia 50 tahun dan memiliki sertifikat ACLS/ATSL.

Sementara itu, untuk perawat diutamakan memiliki sertifikat BCLS, dan untuk bidan agar memiliki sertifikat pelatihan kegawatdaruratan kebidanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper