Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi angkat bicara terkait kafe RM yang menjadi lokasi penembakan oleh oknum polisi kepada empat orang hingga menyebabkan tiga orang di antaranya tewas dan satu orang luka pada Kamis (25/2/2021).
Kafe tersebut masih tetap beroperasi hingga dini hari. Padahal, saat ini DKI Jakarta masih menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bambang menyatakan bahwa Kafe RM beroperasi secara diam-diam alias melanggar PSBB. Hal itu diungkapkan Bambang saat meninjau Tempat Kejadian Perkara atau TKP penembakan empat orang di kafe tersebut yang terletak di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) subuh.
“Ini kan informasinya dia bukanya diam-diam, nyolong-nyolong bahasanya. Masalahnya kita belum boleh masuk, masih di garis polisi ini,” kata Bambang melalui sambungan telepon.
Menurut Bambang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan batas maksimal operasi rumah makan termasuk kafe hingga pukul sembilan malam. Hal itu mengacu pada kebijakan PSBB di Ibu Kota selama pandemi Covid-19.
“Sudah ada aturannya sampai jam 9 malam di Pergub, Kepgub dan SK Kadisparekraf sudah ada aturannya itu,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan kronologis penembakan oleh oknum polisi yang menewaskan tiga orang di Cengkareng, Jakarta Barat. Salah satu korban diketahui merupakan Anggota TNI AD.
Peristiwa ini bermula saat tersangka oknum polisi berinisial CS mendatangi kafe di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 02.00 WIB pada kamis (25/2/2021).
"CS datang ke TKP yang merupakan kafe untuk minum-minum," kata Yusri saat membeberkan kronologi dalam konferensi pers, Kamis (25/2/2021).
Sekitar pukul 04.00 WIB karena kafe akan tutup, terjadi percekcokan antara CS dengan pegawai kafe tersebut. Saat itu lantas CS mengeluarkan senjata api. Dia dalam kondisi mabuk saat itu.
"Dan melakukan penembakan terhadap 4 orang, 3 meninggal di tempat dan 1 masih dirawat di Rumah Sakit," jelas Yusri.