Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mempertanyakan alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikeras melepas kepemilikan saham di Perusahaan Bir PT Delta Djakarta.
Pras menuturkan kepemilikan saham tersebut memiliki sejarah panjang sejak era kepemimpinan Mantan Gubernur Ali Sadikin.
Saat itu, Pras bercerita, salah satu alasan kepemilikan saham di perusahaan bir tersebut untuk mengontrol peredaran minuman keras atau miras di tengah masyarakat Ibu Kota.
“Nah di PT Delta pemerintah masuk untuk mengukur masyarakat sampai ke tingkat RT RW minumnya itu sejauh mana sih. Kan kalau kita enggak tahu sama sekali kan bahaya ini, liar,” kata Pras di DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Di sisi lain, Pras menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah memberi hibah kepada PT Delta Djakarta untuk menunjang kelangsungan perusahaan.
“Itu istilahnya kita diberi oleh pemerintah pusat untuk mengelola, terus berjalan lalu menguntungkan buat kita,” kata dia.
Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki 210,20 juta lembar saham atau setara dengan 26.25 persen dari total saham perseroan.
Sementara saham dari San Miguel Malaysia (L) Pte. Ltd. sebesar 467,06 juta saham atau setara dengan 58,33 persen dari total saham perseroan.
Empat tahun lalu, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih menegaskan berkomitmen merealisasikan janji programnya termasuk menjual saham PT Delta Djakarta Tbk.
Saat itu, Mardani Ali Sera, Ketua Tim Sukses Anies-Sandi mengatakan rencana penjualan saham perusahaan produsen bir tersebut akan dilaksanakan ketika Anies-Sandi resmi menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI.
"Kami ingin Pemprov DKI berinvestasi di sektor-sektor bermanfaat saja. Jadi kami ingin ada keberkahan [dalam setiap usaha yang dijalankan pemda]," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (27/4/2017).
Dia menjelaskan ke depan pihaknya akan menjual semua saham PT Delta Djakarta Tbk dan memikirkan untuk menjajaki usaha lain yang dijalankan badan usaha milik daerah (BUMD) yang lebih bermanfaat dan berkah untuk pemda dan masyarakat.