Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tindak Lanjut UU Cipta Kerja, Pemprov DKI Bersiap Pangkas BPHTB

Kebijakan itu tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari turunan UU Cipta Kerja.
Ilustrasi - Wajah properti Jakarta./Bloomberg
Ilustrasi - Wajah properti Jakarta./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berencana untuk memotong besaran tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk objek pajak atas transaksi Dana Investasi Real Estate atau DIRE dalam rangka peningkatan investasi di Ibu Kota.

Langkah itu tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari turunan UU Cipta Kerja yang mengatur ihwal percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Kami sedang mengumpulkan Perda-Perda yang ada karena nanti juga harus sesuai dengan UU Cipta Kerja dengan turunannya dari sisi pajak mungkin PP Nomor 9 dan 10,” kata Sekretaris Bapenda DKI Jakarta Pilar Hendrani melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Kamis (4/3/2021).

Hanya saja, Pilar mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat ihwal turunan dari UU Cipta Kerja terkait rencana investasi di daerah. Saat ini, pihaknya masih berfokus untuk mengklasifikan Perda terkait untuk diajukan ke Kementerian Keuangan.

“Kita akan bahas bersama Kementerian Keuangan, nanti yang memberikan rekomendasi Kemenkeu,” tuturnya.

Adapun, besaran tarif BPHTB saat ini masih mengacu pada UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar 5 persen. Belakangan, UU itu juga tengah direvisi untuk menyesuaikan kondisi obyek pajak saat ini. “Karena ada bebera yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Pilar.

Sebelumnya, Knight Frank Indonesia menilai pembaruan regulasi sedianya memberikan angin segar terhadap perbaikan pasar di sektor properti secara keseluruhan.

Country Head dari Knight Frank Indonesia Willson Kalip menyambut kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja yang di antaranya memberikan pembaruan prosedur investasi di bidang properti, termasuk informasi perpajakan dan fasilitas yang ditawarkan untuk penanaman modal di Indonesia.

Pembaruan regulasi sedianya memberikan angin segar terhadap perbaikan pasar di sektor properti secara keseluruhan. Namun demikian, diperlukan diseminasi informasi yang lebih luas agar pihak yang membutuhkan informasi mendapatkan gambaran yang utuh mengenai regulasi yang ada terutama turunan UU tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper