Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti membeberkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota telah berhasil menekan laju penularan Covid-19 selama satu bulan terakhir.
Menurut Widyastuti, terdapat penurunan jumlah kasus aktif per 21 Februari 2021 sebesar 13.309, sedangkan pada 7 Maret turun menjadi 7.209 kasus.
Adapun, basic reproduction rate (Ro) atau rasio dasar penularan Covid-19 menunjukkan tren menurun dari 1.04 pada 16 Februari menjadi 1.02 pada 6 Maret lalu.
“Dan positivity rate yang berkurang dari 18 persen pada bulan Februari menjadi 11,6 persen pada bulan Maret,” kata Widyastuti melalui keterangan resmi, Senin (8/3/2021).
Di sisi lain, berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta jumlah pasien konfirmasi positif Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh mencapai 310.412 orang dengan persentase 94,5 persen per 21 Februari 2021.
Kemudian, per 7 Maret 2021, jumlah pasien yang sembuh meningkat mencapai 337.426 orang dengan tingkat kesembuhan 96,3 persen.
“Hingga kini, total 5.790 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 persen," tuturnya.
Berkaca dari perkembangan data itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengurangi angka penggunaan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian, baik itu tempat tidur isolasi maupun ICU.
“Ada penurunan yang cukup signifikan pada keterisian tempat tidur isolasi per 21 Februari 2021, di mana kapasitas tempat tidur ditambah menjadi 8.321 tempat tidur dan terisi 5.461 tempat tidur,” jelasnya.
Dinkes DKI mencatat per 7 Maret 2021, jumlah keterpakaian tempat tidur di ruang isolasi sebanyak 4.922 atau 60 persen. Di sisi lain, kapasitas ICU per 21 Februari 2021 terisi 817 atau 71 persen dari kapasitas keseluruhan 1.156 tempat tidur.
“Sedangkan per tanggal 7 Maret [ICU] terisi sebesar 755 atau sebesar 66 persen yang terpakai,” ujarnya.
Meski kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota telah menunjukkan tren penurunan, tetapi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Maret 2021.
Langkah itu diambil untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 akibat libur panjang hari keagamaan seperti Isra' Mi'raj dan Hari Raya Nyepi.
Kebijakan itu tertuang dalam Kepgub nomor 213 tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.