Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Segera Izinkan Pembukaan Tempat Karaoke, Ini Syaratnya

Pelaku usaha karaoke mesti melampirkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha.
Petugas Kecamatan Cilandak mendatangi tempat hiburan Karaoke Reef yang kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I. Tempat karaoke ini dikenai sanksi denda sebesar Rp25 juta, Rabu (8/7/2020)./Antara
Petugas Kecamatan Cilandak mendatangi tempat hiburan Karaoke Reef yang kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I. Tempat karaoke ini dikenai sanksi denda sebesar Rp25 juta, Rabu (8/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tengah mempersiapkan pembukaan kembali tempat usaha karaoke selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Mikro di Ibu Kota.

Keputusan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya melalui surat edaran nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta. 

“Usaha Karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI Jakarta,” tulis Gumilar melalui keterangannya yang dilihat Bisnis pada Selasa (9/3/2021).

Gumilar menerangkan pelaku usaha mesti melampirkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha. 

“Kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi di ruangan,” terangnya.

Selain itu, dia juga meminta, pelaku usaha karaoke dapat mempersiapakan pembentukan tim Satuan Tugas Covid-19 internal pada tempat usaha. 

“Membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai RP10 ribu,” tulisnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Maret 2021. Langkah itu diambil untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 akibat libur panjang hari keagamaan seperti Isra' Mi'raj dan Hari Raya Nyepi. 

Kebijakan itu tertuang dalam Kepgub nomor 213 tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah. 

"Dari pertengahan Minggu ini hingga akhir pekan, kita ada libur panjang perayaan keagamaan, yakni Isra' Mi'raj dan Nyepi,” kata Anies melalui keterangan resmi, Senin (8/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper