Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar PSBB, Pemprov DKI Tutup Tempat Karaoke dan Restoran Ini

Pada surat rekomendasi penutupan tempat usaha tersebut salah satu alasan penutupan tempat karaoke dan restoran adalah melanggar batas waktu operasional usaha selama PSBB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel tempat usaha New GSH Karaoke and Resto yang beralamat di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17 No.23, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (10/2/2021)/Dok.- Humas Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel tempat usaha New GSH Karaoke and Resto yang beralamat di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17 No.23, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (10/2/2021)/Dok.- Humas Pemprov DKI Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel tempat usaha New GSH Karaoke and Resto yang beralamat di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17 No.23, Cengkareng, Jakarta Barat. 

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 166/-1858.2 yang menyebutkan adanya pelanggaran dari New GSH Karaoke and Resto.

"Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisir tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujar Arifin, Rabu (10/2/2021).

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, pada surat rekomendasi penutupan tempat usaha tersebut menyebutkan New GSH Karaoke and Resto tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, melanggar batas waktu operasional usaha selama masa PSBB, serta menunjukkan tindakan yang tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Saya menegaskan sekali lagi kepada seluruh pelaku usaha, untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi. Kita harus bersama-sama memerangi Covid-19 ini dengan kedisiplinan demi menekan penyebaran kasusnya,” tegasnya. 

Dia menambahkan bakal menindak setiap tempat usaha yang kedapatan melanggar ketentuan PSBB ke depan. Langkah itu diambil untuk memastikan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di wilayah DKI Jakarta. 

Sejak PSBB April sampai dengan saat ini, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penutupan sementara pada 2.404 tempat usaha, tempat kerja dan umum. Adapula tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp2,11 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper