Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta menemukan Rp1,147 miliar anggaran Tambahan Penghasilan Guru (TPG) PNSD yang mengendap di rekening penampungan Bank DKI pada tahun anggaran 2019.
Temuan itu berasal dari hasil Audit BPK Perwakilan DKI Jakarta atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019. Adapun, hasil audit itu disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 19 Juni 2020 lalu.
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah,” bunyi laporan itu seperti dilihat Bisnis, Minggu (21/3/2021).
Adapun, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memiliki rekening penampungan untuk pembayaran TPG-PNSD pada Bank DKI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI per 31 Maret 2019 dengan total saldo senilai Rp1,675 miliar.
Berdasarkan keterangan dari Subbag Keuangan Dinas Pendidikan diketahui bahwa per Maret 2020, rekening penampungan pada Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI telah ditutup dan saldo pada ketiga bank tersebut dialihkan ke Bank DKI.
“Pada Rekening penampungan Bank DKI No.103-16-00406-1 atas nama Dana Sertifikasi dan Non Sertifikasi per 31 Desember 2019 diketahui masih terdapat saldo senilai Rp1,147 miliar dan per 15 Februari 2020 senilai Rp1,144 miliar,” tulis audit BPK tersebut.
Konsekuensinya, pengeluaran belanja pegawai untuk tunjangan profesi guru senilai Rp183 juta belum diterima oleh guru yang berhak. Di sisi lain, adanya kekurangan penerimaan daerah atas saldo dana senilai Rp46 juta.
“Saldo dana yang berasal dari pengalihan rekening penampungan Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI senilai Rp917 juta tidak jelas status peruntukannya,” tulis laporan tersebut.
Dengan demikian, BPK perwakilan DKI Jakarta merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengintruksikan Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana untuk:
1. Melakukan rekonsiliasi data guru dengan Bank DKI agar penyaluran TPG PNSD senilai Rp183.512.827,00 kepada guru yang berhak dapat segera diproses; ?
2. Menyetorkan kelebihan pembayaran TPG dan duplikasi Tamsil senilai Rp46.300.530,00 ke kas daerah; ?
3. Menelusuri kembali saldo dana pada rekening penampungan Bank DKI senilai Rp917.667.333,00 yang tidak diketahui rinciannya; dan
4. Memerintahkan Kepala Sekolah, Kepala Sudin Pendidikan Wilayah dan Kepala Bidang PTK untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data guru pada Dapodik secara berkala.
Bisnis mencoba meminta konfirmasi ihwal tindaklanjut Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait temuan dan rekomendasi BPK tersebut. Hanya saja, hingga berita ini dinaikkan Nahdiana belum memberi tanggapan.