Bisnis.com, JAKARTA — Jakarta Propertindo atau Jakpro tengah menyiapkan sejumlah standar operasional prosedur terkait protokol kesehatan untuk gelaran balap mobil listrik Formula E di Ibu Kota tahun 2022.
Hal itu disampaikan Direktur Operasional Jakarta Propertindo atau Jakpro Muhammad Taufiqurrahman kepada Bisnis, Senin (22/3/2021).
Taufiqurrahman mengaku situasi pandemi Covid-19 membuat perhelatan mobil listrik lintas negara tersebut kian pelik. Alasannya, pembalap Formula E berasal dari sejumlah negara yang kini membatasi kegiatan bepergian warganya.
“Orang di sana juga enggak bisa keluar dari negaranya juga kan? Itu kan pembalapnya dari berbagai negara, jadi harus komunikasi dengan FEO di Inggris, kan tahu sendiri mereka sangat ketat protokol kesehatannya,” kata Taufiqurrahman melalui sambungan telepon.
Meski begitu, dia memastikan, pihaknya berkomitmen untuk merampungkan segenap kewajiban terkait protokol kesehatan Covid-19 untuk gelaran balap mobil listrik tersebut.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI menemukan adanya permasalahan terkait rencana gelaran balapan mobil listrik yang tertunda akibat pandemi Covid-19.
Permasalahan itu disinyalir terkait belum optimalnya renegosiasi dengan pihak Formula E Operation (FEO) ihwal status keberlanjutan kerja sama dan pendanaan yang telah disetorkan.
Temuan itu berasal dari hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.
BPK mencatat Pemprov DKI Jakarta telah membayar Rp984,31 miliar kepada FEO terkait commitment fee rencana musim penyelenggaraan tahun 2019 dan 2020.
Pengeluaran itu belum termasuk realisasi biaya penyelenggaraan Formula E Tahun 2019 yang telah ditalangi PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditugasi menyelenggarakan gelaran tersebut sebesar Rp439,2 miliar.
“Dengan adanya kondisi force majeur [pandemi] yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, PT Jakpro selaku perwakilan Pemprov DKI Jakarta belum optimal melakukan renegosiasi dengan pihak FEO yang dapat mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan,” tulis Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo melalui hasil audit yang dilihat Bisnis, Sabtu (20/3/2021).