Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Belum Pakai Vaksin AstraZeneca, Kenapa ya?

Alasan penetapan fatwa haram disebabkan adanya pemanfaatan tripsin babi dalam proses produksi vaksin AstraZeneca.
Ilustrasi: Juru vaksin menyiapkan vaksin AstraZeneca sebelum diberikan kepada warga di Kecamatan Kota Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (22/3/2021)./Antara
Ilustrasi: Juru vaksin menyiapkan vaksin AstraZeneca sebelum diberikan kepada warga di Kecamatan Kota Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (22/3/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Kesehatan DKI Jakarta belum melakukan penyuntikan vaksin AstraZeneca ke tengah masyarakat karena belum mendapat distribusi vaksin yang dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia.

“Saat ini kami belum mendapatkan atau tidak mendapatkan AstraZeneca,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti , Selasa (23/3/2021).

Ihwal kemungkinan pemakaian AstraZeneca, dia mengatakan bahwa dinkes bakal tetap mengikuti kebijakan yang telah digariskan oleh Kementerian Kesehatan. “Kami dapat distribusinya dari Kemenkes.”

Sebelumnya pada Jumat (19/3/2021), Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Asrorun Niam Sholeh mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi AstraZeneca di SK Bioscience Co.Ltd., Andong, Korea Selatan, haram.

Alasan penetapan fatwa haram disebabkan adanya pemanfaatan tripsin babi dalam proses produksi vaksin. Tripsin ini dihasilkan dari bagian pankreas hewan tersebut. Namun, penggunaan vaksin itu tetap diperbolehkan dengan pertimbangan keadaan darurat.

Berbeda dengan MUI Pusat, MUI Jawa Timur menyatakan sebaliknya. Ketua MUI Jatim Moh Hasan Mutawakkil Alallah menyatakan bahwa vaksin hasil pengembangan University of Oxford dan AstraZeneca Plc. ini halalan thayyiban alias halal dan baik.

Hal itu disampaikan Hasan seusai disuntik vaksin AstraZeneca dan disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi. Selain Ketua MUI Jatim, sejumlah tokoh agama di Jatim juga telah disuntik vaksin AstraZeneca.

“Respons dari para romo, kyai, para pengasuh ponpes [pondok pesantren] bahwa vaksin AstraZeneca ini hukumnya halalan dan thayyiban,” kata Hasan melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden, Senin (22/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper