Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda.
Penonaktifan jabatan itu dilakukan pada Jumat (19/3/2021), menyusul diterimanya dua pengaduan dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan oleh Kepala BPBJ.
“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” kata Anies dalam keterangan resmi, Senin (29/3/2021).
Anies menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Sigit Wijatmoko menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta. Lebih lanjut, Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagi prioritas utama.
“Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A,” ujar Anies.
Dia meminta seluruh jajaran Pemprov DKI untuk tidak ragu melapor jika mengalami tindakan asusila. Belakangan, Badan Kepegawaian Daerah telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi membenarkan adanya dugaan kasus pelecehan seksual oleh salah seorang pejabat teras di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Saya sudah mendapat informasi dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Edwin saat dihubungi, Kamis (25/3/2021).