Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melanjutkan pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Fase 2 dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Ancol.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalur MRT Koridor Kota-Ancol.
Beleid itu dimaksudkan untuk menjaga kelancaran proyek tersebut.
“Ini adalah bagian dari upaya kita bersama dalam mengurai kemacetan di Jakarta, mengajak masyarakat untuk semakin memanfaatkan transportasi publik dan beralih dari kendaraan pribadi,” kata Syafrin melalui keterangan tertulis, Selasa (30/3/2021).
Selain itu, dia mengatakan, proyek itu turut menstimulasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan layanan transportasi yang efisien, termasuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan, pihaknya akan melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana di jalur MRT koridor Kota – Ancol Barat.
Baca Juga
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Pelaksanaan pengadaan tanah ini direncanakan pada tahun 2021 sampai dengan 2023. Sedangkan, untuk pembangunan fisiknya rencananya akan dilakukan pada tahun 2023 atau setelah pengadaan tanah selesai,” tuturnya.
Syafrin menambahkan, pembiayaan atas pengadaan tanah ini berasal dari APBD DKI Jakarta. Sementara itu, untuk penempatan prasarana Stasiun MRT disesuaikan dengan kondisi lapangan yang didukung kajian teknis dari PT MRT Jakarta.