Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menegaskan pihaknya bakal mengikuti Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022.
Dengan demikian, PPDB di Ibu Kota bakal mengatur soal batasan usia calon peserta didik pada tahun ini
“Itu aturan yang sudah tertuang di Permendikbud,” kata Nahdiana seusai menghadiri rapat di Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Artinya, Nahdiana menambahkan, daya tampung untuk penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2021/2022 bakal terbatas.
“Sudah dilakukan evaluasi. Karena daya tampung terbatas pasti ada yang tidak diterima,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza menyebut pihaknya akan mengubah lagi komposisi persentase penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI 2021/2022 yang informasi resminya akan diumumkan Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Ke depan kami akan meningkatkan lagi komposisinya, persentasenya sesuai dengan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan). Nanti akan diumumkan oleh Pak Gubernur," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Ariza mengatakan Pemerintah Provinsi DKI tengah mengevaluasi PPDB 2020/2021. Dia mengklaim akan ada peningkatan kualitas pendidikan setelah penerapan PPDB tahun sebelumnya.
Perbaikan itu, kata dia, di dalam satu ruang kelas nantinya akan diisi dengan percampuran oleh anak dari berbagai usia, kompetensi dan etnis, sehingga interaksi murid yang tua-muda serta anak pintar-tidak pintar juga terjalin.
"Jadi, tidak ada lagi nanti sekolah yang unggulan semua orang-orang pintar, sementara ada sekolah yang isinya kurang," ucapnya.